Nekat Tipu Teman Dekat Rp1,3 miliar, TERUNGKAP Akbar Sudah Bukan Ajudan Pribadi Pengusaha Ini

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:14 WIB
Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar. (kompasTV)
Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar. (kompasTV)

AYOSEMARANG.COM -- Muhammad Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa 14 Maret 2023.

Ajudan Pribadi didakwa terkait penupuan jual beli mobil mewah dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Ajudan Pribadi dan Istri Cantiknya Pisah Rumah? Kaget Banyak Orang Tak Dikenal Tagih Utang

Pengacara korban bernisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan jika kasus ini berawal dari tahun 2021. AL merupakan teman dekat dari Akbar.

Ketika itu AL membeli mobil mewah Toyota Land Cruiser dan Mercedes dengan harga murah dari Akbar.

Setelah setujun untuk membeli mobil tersebut, AL lantas mengirim uang sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar.

"Karena termakan bujuk rayu oleh Ajudan Pribadi, klien saya akhirnya menyetor uang kepada orang itu sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar," kata Sulaiman.

Baca Juga: Siapa Anak Bungsu Nani Wijaya yang Meninggal Lebih Dulu? 19 Tahun Lalu Alami Koma Selama 5 Bulan

Setelah mengirimkan uangnya, AL justru tak langsung mendapat mobil yang dibeli dari Akbar.

Ajudan Pribadi mengklaim jika mobil yang dijanjikannya itu sedang dalam masalah.

Karena merasa curiga ada yang tak beres, AL lalu memberi peringatan kepada Akbar namun tak ada respons.

Tak kunjung mendapat mobil yang sudah dibelinya, AL akhirnya melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar.

"Ya, kami tidak ingin tahu, kami sudah membayar namanya, kan? Kami ingin barang itu datang," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X