Nekat Tipu Teman Dekat Rp1,3 miliar, TERUNGKAP Akbar Sudah Bukan Ajudan Pribadi Pengusaha Ini

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:14 WIB
Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar. (kompasTV)
Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar. (kompasTV)

Baca Juga: Tega Embat Uang Teman Rp1,3 Miliar, Siapa Sangka Kekayaan Ajudan Pribadi Tembus Puluhan Miliar

Korban juga sudah berniat baik menyelesaikan masalah dengan baik-baik dengan mengundang AKbar untuk bertemu namun selalu tak ada balasa.

"Saya mengundangnya tiga kali, saya ingin berbicara dengannya, tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan niat baik. Jadi korban meminta saya untuk melaporkannya ke polisi," pungkasnya,

Sudah Bukan Ajudan Pribadi

Akbar memang dikenal dengan penjabat tinggi negara hingga petinggi Polri.

Selain itu, Akbar jga diketahui mempunyai rumah mewah di kompleks perumahan elit Citraland.

Baca Juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Siapa Suami Keduanya? Sosoknya Bukan dari Kalangan Sembarangan

IT salah satu kerabatnya, sebelum ditangkat, banyak orang tak dikenal banyak yang menagih utang kepada Akbar.

"Istrinya juga baru tahu saat orang-orang itu datang menagih di rumah. Dari bulan lalu itu banyak orang datang menagih utang," kata IT, seperti dikutip dari matamata.com, Kamis 16 Maret 2023.

IT juga mengungkapkan jika Akbar sering berada di Jakarta, sementara anak istrinya menetap di Makassar.

Selain itu, ternyata Akbar sudah bukan lagi ajudan pengusaha Andi Rukman Karumpa.

"Kayaknya ada usahanya. Tapi setahu saya sudah tidak jadi ajudannya Puang Bos (Pak Rukman)," pungkasnya.

Atas tindakan penipuan dan pemnggelapan uang Rp1,3 miliar, Ajudan Pribadi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X