Sabil Guru yang Dipecat setelah Kritik Ridwan Kamil Enggan Mengajar Kembali di SMK Telkom Sekar Kemuning

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:26 WIB
[Kolase foto] Sabil Fadhillah (kiri) guru yang dipecat usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil [kanan] di media sosial.  (Koloase Okenarasi )
[Kolase foto] Sabil Fadhillah (kiri) guru yang dipecat usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil [kanan] di media sosial. (Koloase Okenarasi )

Melalui akun Twitter-nya, @ridwankamil, politisi Golkar ini memberikan klarifikasi.

"KLARIFIKASI

Menyikapi hadirnya berita bahwa ada guru SMK diberhentikan oleh yayasannya karena mengkritik saya, yang membuat saya juga kaget, dengan ini saya sampaikan klarifikasi.

1. Seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar. Sudah ribuan kritik masuk, dan selalu saya respon dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja.

2. Mungkin karena yang melakukannya posting kasar adalah seorang Guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah/yayasan untuk menjaga nama baik insitusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Potensi Duet Ridwan Kamil-Gibran untuk Pilgub DKI Jakarta 2024, Pengamat: Berpeluang Besar

3. Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan, agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan.

4. Apa pun itu, di era medsos tanpa sensor ini, Kewajiban kita para orangtua, guru dan pemimpin untuk terus saling nasehat-menasehati dalam kabaikan, kesabaran dan selalu bijak dalam bermedsos. Agar anak cucu kita bisa hidup dalam peradaban yang lebih mulia.

Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil pada Rabu, 15 Maret 2023.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Twitter @ridwankamil, Linimasa.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X