Istri Pamer Kemewahan di Sosmed, Sekda Riau Langsung Klarifikasi Barang KW, Netizen: Loh kok Barangnya Beda?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:26 WIB
Istri pamer kemewahan di sosmed, Sekda Riau langsung klarifikasi barang KW. (Twitter @PartaiSocmed)
Istri pamer kemewahan di sosmed, Sekda Riau langsung klarifikasi barang KW. (Twitter @PartaiSocmed)

AYOSEMARANG.COM -- Seorang pengguna Twitter mengungkap istri pejabat daerah di Riau sedang pamer kemewahan di media sosial.

Setelah viral, suaminya yang menjabat sebagai Sekda Riau langsung memberikan klarifikasi mengenai barang-barang mewahnya dan menyebut kalau itu barang palsu atau KW.

Tapi ada yang janggal dalam klarifikasi tersebut yang membuat netizen tertawa, sebab barang yang ditunjukkan dianggap beda dengan barang yang dipakai oleh istrinya saat flexing.

Baca Juga: 2 Jutaan Aja! Ini 7 Kelebihan POCO M4 Pro, Performa Ngebut Berkat Chipset MediaTek Helio G96 dan RAM 8GB

Akun Twitter bernama @PartaiSocmed mengungkap klarifikasi janggal yang dilakukan Sekda Riau terkait flexing atau pamer kemewahan yang dilakukan istrinya.

Dalam unggahannya, @PartaiSocmed mengatakan bahwa sepatu bermerk Gucci KW yang ditunjukkan oleh Sekda Riau berbeda dengan yang dipamerkan oleh istrinya.

"Mohon maaf pak Sekda Riau, sepatu Gucci KW-nya berbeda dengan yang di flexing isteri bapak. Itu Gucci Pearl Embellished Platform Sneakers lho," tulisnya pada unggahan 20 Maret 2023.

Ia menyebut, mungkin Sekda Riau tersebut terburu-buru membeli barang bukti untuk acara konferensi pers klarifikasinya.

Baca Juga: Ngenes! Penyanyi Indonesia Ini Menang Lomba di Jepang dan Dapat Piala, Malah Ditagih Jutaan oleh Bea Cukai?

"Susah cari KW yg mirip," seorang netizen dengan akun @luk* juga ikut berkomentar

Akun lain juga berkomentar dengan foto yang menyebut bahwa Sekda Riau bisa terkena pasal tentang perdagangan, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual karena terbukti membeli barang palsu.

"Wah, Sekda Riau ini mendukung pelanggaran UU No. 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan: Pasal 60 (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen: Pasal 8 (2) dan Pasal 19 (2), dan UU No. 19 Tahun 2016 ttg Hak Kekayaan Intelektual: Pasal 82 (1) dan Pasal 83 (1)," tulisan dalam foto yang dicantumkan oleh akun Twitter @ter*.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X