BATANG, AYOSEMARANG.COM - Unit Reskrim Polsek Subah berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor.
Tersangka pencurian merupakan tentangga korban, yang sudah mengerti suasana kondisi rumah korban
"Tersangka berinisial AI (34) yang merupakan warga Subah berhasil kami amankan bersama warga pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku pada Sabtu 25 Maret 2023.
"Modus operandi pelaku adalah mencari rumah yang sepi, lalu masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga," jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi awal kejadian, di mana pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, motor milik korban sedang dipanasi oleh S saat korban berada di luar rumah.
Setelah selesai memanasi motor, S kemudian meninggalkan rumah korban.
Baca Juga: Pedagang Takjil Musiman Jalan Veteran Jadi Pusat Kuliner Bulan Ramadahan 2023 di Batang
Mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah, pelaku kemudian datang ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang dan mengambil sepeda motor.
Tersangka AI mengakui bahwa hasil curiannya dijual melalui media sosial Facebook. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel Terkait
Sidak Tempat Mesum Para Remaja, Satpol PP Batang Malah Temukan Miras
Target Meleset, Kabupaten Batang Peringkat 5 POPDA Tingkat Eks Karesidenan Pekalongan
Bulan Ramadhan 2023, Ini Jam Operasional Terbaru Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Batang
Pedagang Takjil Musiman Jalan Veteran Jadi Pusat Kuliner Bulan Ramadahan 2023 di Batang
Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar di Ramadhan 2023, Polres Batang Rutin Patroli di Sejumlah Titik Rawan