AYOSEMARANG.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD bakal penuhi panggilan Komisi III DPR untuk menjelaskan permasalahan terkait transaksi mencurigakan 349 T.
Mahfud MD juga menantang anggota Komisi III DPR yang lantang bersuara terkait transaksi mencurigakan tersebut untuk juga hadir dalam rapat dengar pendapat.
Sebelumnya salah satu anggota Komisi III DPR menyebut ada ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Terbongkar! PPATK Temukan Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Isinya 2,4 Juta USD
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Ia mengatakan PPATK dan Menko Polhukam terancam dikenai pidana lantaran mengungkap transaksi mencurigakan 349 T kepada publik.
Selanjutnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran kerahasiaan data tersebut.
MAKI juga berencana melaporkan Mahufd MD terkait dengan hal yang sama kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga: Oknum Guru di Batang Diduga Lakukan Rudapaksa Siswinya
Melansir dari kanal Youtube Kompascom News, Mahfud MD menanggapi hal tersebut dengan santai.
"Ya ndak apa-apa bagus (MAKI akan laporkan dirinya ke Bareskrim Polri), nanti kan hari Rabu saya diundang kesana (DPR RI)," tutur Mahfud MD saat ditanya wartawan pada (25/3/2023).
Mahfud MD juga mengatakan akan datang memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi janggal 349 T itu.
Ia mengatakan rapat dengan DPR RI dapat menjadi uji logika dan kesetaraan.