Loker Besar-besaran di Kemendesa PDTT di Bulan April 2023, Syarat Minimal Lulusan D3

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 17:38 WIB
Loker Besar-besaran di Kemendesa PDTT di Bulan April 2023, Syarat Minimal Lulusan D3
Loker Besar-besaran di Kemendesa PDTT di Bulan April 2023, Syarat Minimal Lulusan D3

- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;

- Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi meliputi:
Word, excel dan power point, dll;

- Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;

- Diutamakan yang berpengalama dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan applikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau infomasi tentang desa.

- Berdomisili di lokasi kabupaten

Tata Cara Melamar

- Seluruh calon pelamar harap melihat ketentuan aturan untuk melamar, terutama dalam aturan:

- Menyiapkan data-data berikut dibawah ini kedalam satu buah file dengan format (.pdf)Surat lamaran (format);

Curriculum Vitae (format);

- Membuat surat pernyataan bersedia melepas pekerjaan lainnya ketika dinyatakan lulus sebagai Duta Digital (format);

- Membuat surat pernyataan tidak terlibat secara langsung dan aktif dalam partai politik dan/atau organisasi terlarang (format);

- Membuat surat pernyataan tidak sedang proses hukum yang terlibat tindak pidana dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan (format);

- Sertifikat, piagam, surat rekomendasi, dll yang mendukung posisi yang dilamar. Menyiapkan foto KTP dalam format (.png, .jpg, .jpeg);

- Membuat surat keterangan domisili (*hanya untuk pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP);

- Siapkan foto ukuran paspor (.png, .jpg, .jpeg);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X