Jangan Asal Pakai, Berikut 9 Komponen dan Fungsi Rem Tromol Kendaraan

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 11:18 WIB
Jangan Asal Pakai, Berikut 9 Komponen dan Fungsi Rem Tromol Kendaraan
Jangan Asal Pakai, Berikut 9 Komponen dan Fungsi Rem Tromol Kendaraan

Bagian rem tromol dan fungsinya

1. Backing plate

Komponen pertama rem tromol adalah backing plate. Ini adalah komponen rem tromol yang berfungsi sebagai rumah, rangka atau penutup untuk komponen lainnya.

Bentuk backing plate seperti pelat logam besar yang terbuat dari bahan logam tipis.

Permukaan pelat pendukung memiliki lubang, lekukan, atau tonjolan yang disesuaikan ukurannya agar sesuai dengan komponen rem tromol standar lainnya.

2. Sepatu rem dan kampas

Sepatu rem (brake shoe) dan kampas merupakan dua komponen yang saling membutuhkan. Sepatu rem adalah wadah untuk menyimpan bantalan. Bentuk remnya menyerupai lingkaran dengan dua lubang berbentuk setengah lingkaran.

Sepatu rem tidak berhubungan langsung dengan rem tromol. Sementara itu, bantalan rem di atas sepatu rem biasanya terbuat dari bahan keramik organik yang mudah berubah bentuk, sehingga dengan penggunaan terus menerus mudah menipis dan perlu diganti.

3. Silinder roda

Silinder roda adalah komponen rem tromol yang fungsinya untuk mengubah tekanan fluida menjadi gerak mekanis.

Ada berbagai jenis silinder roda, tetapi jenis silinder roda piston ganda yang paling populer mendukung kerja tromol depan dan belakang.

Ada beberapa bagian lain yang membantu dalam pengoperasian wheel cylinder yaitu wheel cylinder body, piston body, fly nut, spring dan piston.

4. Brake shoe adjuster

Brake shoe adjuster termasuk komponen rem tromol yang terletak di bagian bawah rem tromol, dan penyetelnya memiliki bentuk seperti sekrup.

Fungsi Brake shoe adjuster adalah untuk menyetel atau menyesuaikan celah yang tercipta antara kampas rem dengan permukaan tromol pada saat kita menekan pedal rem atau menarik tuas rem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X