AYOSEMARANG.COM -- Pemilik kendaraan pasti sudah paham bahwa pengecekan plat nomor itu sangat penting.
Dengan pengecekan plat nomor ini Anda dapat mengetahu masa berlaku plat nomor kendaraan yang anda miliki.
Sebab, jika plat nomor telah kedaluwarsa atau masa berlaku sudah habis, maka Anda dapat kena sanksi atau tilang dari pihak berwajib.
Karena itulah pengecekan plat nomor menjadi sangat penting dan kini Anda tidak perlu ke Samsat untuk melakukannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, ayosemarang.com membagikan informasi lengkap mengenai tiga cara cek plat nomor kendaraan secara online.
Ternyata nggak harus ke kantor Samsat lho! Cukup lakukan hal ini:
1. Periksa plat nomor online dengan aplikasi
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa mengecek STNK secara online melalui aplikasi.
Aplikasi Cek Data & Pajak DKI Jakarta bisa kamu download terlebih dahulu di Playstore untuk pengguna Android.
Tampilan aplikasi ini juga secara umum sudah nyaman, sehingga Anda bisa langsung memasukkan nomor plat kendaraan Anda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi:
Baca Juga: Kembaran Honda BeAT 2023 Siap Hajar Pasar Motor Matic Indonesia, Harga 20 Jutaan, Cek Detailnya