Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai Pengganti Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran 2023 Ditiadakan

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 20:42 WIB
Ilustrasi bus untuk mudik (Instagram/minsk.online24)
Ilustrasi bus untuk mudik (Instagram/minsk.online24)

AYOSEMARANG.COM -- Tanpa terasa sudah lebih dari separuh bulan kita menjalani ibadah puasa Ramadhan tahun 1444 Hijriah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, di waktu seperti ini perhatian orang sudah mulai sedikit terpecah antara ibadah dengan mudik.

Mudik Lebaran memang telah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan hampir 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Baca Juga: Jangan Kelamaan di Rest Area! Ini Alasan Pembatasan Waktu 30 Menit untuk Berhenti Istirahat saat Mudik 2023

Satu momentum yang diidentikkan dengan kemacetan yang terkadang terjadi hingga berhari-hari.

Namun ternyata kemacetan tersebut bukan menjadi penghalang orang untuk pulang ke kampung halaman.

Bahkan hingga ada istilah, "Kalau tidak macet bukan mudik", itulah perwujudan dari antusiasme penduduk pada mudik.

Bicara tentang mudik akan erat kaitannya dengan sarana transportasinya termasuk dalam hal ini angkutan umum.

Karena kebutuhan alat angkut yang tinggi sehingga pemerintah memerlukan menambah alat angkut itu sendiri yang otomatis akan bekerja sama dengan pihak pengusaha angkutan umum.

Penambahan biaya inilah otomatis akan menambah biaya operasional sehingga untuk menutupnya penumpang akan dikenakan biaya tambahan yang berupa kenaikan tarif.

Baca Juga: Program Mudik Gratis, Pemerintah Kabupaten Batang Siapkan 3 Armada Bus

Kenaikan tarif ini biasa disebut dengan tuslah di tahun-tahun yang lalu pemerintah menetapkan tuslah sampai dengan 15 persen dari harga hari biasa.

Pengenaan tuslah yang paling terasa adalah pada moda angkutan darat atau bus.

Khususnya Bus Antar Kota Antar Provinsi atau disingkat dengan AKAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X