BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pondok pesantren (Ponpes) tempat Wildan Mashuri Amin (57) menjadi pengasuh berstatus resmi terdaftar di Kementerian Agama.
Ponpes tersebut berdiri tahun 1994 dan pemutakhiran data pada 2022 serta sudah mendapatkan nomor statistik pesantren.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang M Aqsho saat ditemui di kantornya, Kamis 13 April 2023.
"Legalitas pesantren itu resmi. Namun, santrinya yang terdata sedikit. Jumlah santri putra ada 178 dan santri putri 163. Total santri 341," ungkapnya.
Terkait nasib pondok, ia mengatakan proses evaluasi masih berlangsung. Ponpes itu punya satuan pendidikan SMP dan SMK.
"Sanksi terkait adanya kekerasan seksual dalam institusi keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2003. Isinya tentang penanganan dan pencegahaan kekerasan seksual," jelasnya.
Jika terbukti maka lembaga pendidikan itu akan mendapat sanksi administratif mulai dari sanksi lisan, tertulis, pemberian bantuan, dan pembekuan izin atau penghentian sementara penyelenggaraan pendidikan.
"Terberat adalah pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan. Proses ke situ nanti ada tim verfisikasi faktual dan proses bertahap dari kabupaten, provinsi dan yang memutuskan nanti direktur," jelasnya.
Kantor Kemenag Batang pun sudah melakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Jateng terkait kasus tersebut.
"Fokus utama rapat itu adalah perlindungan terhadap korban. Terutama bahwa korban dari jumlah 15 dan mungkin bisa berkembang, serta terkait pendidikannya bagaimana," katanya.
"Utamanya untuk pendidikan, kami harapkan bisa berjalan dan bisa melaksanakan ujian sehingga hak pendidikannya tidak terganggu," sambungnya.
Baca Juga: Wanita Katholik Republik Indonesia Anggota GOW Batang Bagikan Takjil di RSUD Kalisari