Apakah Boleh Sholat Lailatul Qadar Sendiri di Rumah? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 16:59 WIB
Lailatul Qadar  (Pixabay)
Lailatul Qadar (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM - Malam lailatul qadar disebut sebagai malam penuh kemuliaan, di mana seorang Muslim yang memperbanyak ibadah di malam lailatul qadar berkesempatan mendapat keberkahan dan pahala bernilai seribu bulan.

Selain itu dosa-dosa di masa lalu akan diampuni Allah SWT.

"Barangsiapa beribadah pada lailatul qadar karena iman dan mengharakan pahala, maka dosanya yang telah berlalu akan diampuni". (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Malam 1000 Bulan Lailatul Qadar Sama dengan Berapa Tahun? Ini Penjelasannya

Adapun salah satu amalan yang bisa dilakukan di malam lailatul qadar adalah sholat lailatul qadar.

Hukum dari sholat lailatul qadar adalah termasuk sebagai sholat sunnah.

Dikutip dari jatim.nu.or.id, dalam sebuah hadist, yang diterangkan oleh Syekh Ismail Haqqi menjelaskan:

"Ketika Rasulullah memasuki sepuluh hari (akhir dari bulan Ramadhan), beliau ikat erat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. Orang-orang saleh melakukan shalat dua rakaat pada malam tersebut, dengan niat menghidupkan lailatul qadar."

Dari riwayat tersebut dapat dicapai suatu pengertian umat Islam dapat menjalankan ibadah sholat lailatul qadar sendiri di rumah dan tidak dimakruhkan apabila mengerjakan sholat sunnah lailatul qadar secara berjamaah.

Lebih lanjut, berikut tata cara sholat lailatul qadar sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: 7 Amalan Malam Lailatul Qadar Ajaran Rasulullah, Pahala Berlipat Ganda

Sholat lailatul qadar bisa dikerjakan baik adalam 2 rekaat maupun 4 rekaat.

Sebagaimana melaksanakan sholat fardhu dan sholat sunnah lainnya, sebelum mengerjakan sholat lailatul qadar kita harus membaca niat terlebih dahulu.

Berikut bacaan niat sholat lailatul qadar dua rekaat dan empat rekaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X