Berapa Jumlah Rekaat Sholat Lailatul Qadar dan Kapan Waktu Terbaik Mengerjakannya?

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 17:42 WIB
Sholat Lailatul Qadar (Freepik)
Sholat Lailatul Qadar (Freepik)

AYOSEMARANG.COM - Malam lailatul qadar yang disebut sebagai malam yang lebih baik dari 1000 bulan terjadi pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Di malam lailatul qadar, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah untuk mendapatkan lailatul qadar.

Salah satu ibadah yang bisa dilakukan yaitu sholat lailatul qadar.

Baca Juga: Shalat Lailatul Qadar Berapa Rakaat dan Bagaimana Cara Melaksanakannya? Ini Jawaban Buya Yahya

Hukum dari sholat lailatul qadar adalah termasuk sebagai sholat sunnah.

"Ketika Rasulullah memasuki sepuluh hari (akhir dari bulan Ramadhan), beliau ikat erat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. Orang-orang saleh melakukan sholat dua rakaat pada malam tersebut, dengan niat menghidupkan lailatul qadar."

Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa jumlah sholat lailatul qadar yaitu dua rekaat dengan satu kali salam.

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa sholat lailatul qadar bisa dikerjakan sebanyak empat rekaat dengan satu kali salam.

Adapun jadwal pelaksanaan atau waktu sholat lailatul qadar yang terbaik adalah pada malam-malam ganjil di bulan Ramadhan.

Lantas bagaimana dengan jamnya? Berikut jawaban dari pertanyaan sholat lailatul qadar jam berapa.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2023 Terjadi? Ini Perkiraan Tanggal Malam Seribu Bulan

Sholat lailatul qadar dilaksanakan di sepuluh malam terakhir di malam-malam ganjil yakni malam ke-21, malam ke-23, malam ke-25, malam ke-27, dan malam ke-29.

Waktu sholat lailatul qadar dimulai dari sepertiga malam pertama atau sekitar 19.30 WIB hingga sepertiga malam terakhir atau sekitar pukul 04.00 WIB sebelum masuk waktu subuh.

Demikian penjelasan mengenai jumlah rekaat sholat lailatul qadar dan kapan waktu terbaik untuk mengerjakannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X