AYOSEMARANG.COM -- Sungkeman adalah tradisi yang dilakukan saat Idul Fitri, termasuk di Lebaran 2023 ini.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum sungkeman saat Lebaran 2023, apakah boleh?
Sungkeman ini biasanya dilakukan dari orang yang lebih muda ke orang yang lebih tua.
Dalam prosesi ini, yang tua dan yang muda akan saling memaafkan.
Baca Juga: Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Minal Aidin Wal Faizin Tulisan Arab, Berikut Cara Menjawabnya
Yang muda akan meminta maaf, sementara yang lebih tua akan balik meminta maaf, sembari memberikan doa-doa baik.
Dikutip dari AyoSemarang dari kanal YouTube Asfahani Rauf melalui sumedang.suara.com, begini hukumnya tradisi maaf memaafkan ini.
Hukum sungkeman yang sampai sujud di kaki itu tidak diperbolehkan.
“Hukum sungkeman, yang sampai kemudian diketahui sujud tersungkurnya seorang hamba di kaki orang tuanya, kakeknya, neneknya atau siapa yang dianggap lebih tua, maka yang demikian ini tidak diperbolehkan,” kata Ustadz Rizal Yuliar Putrananda.
Sebab, apa yang dilakukan tersebut menunjukkan penghinaan hamba, dengan sisi penghinaan yang mestinya tidak diberikan kecuali kepada Allah SWT.
Maka, jika sujud merupakan kondisi yang paling menghinakan seorang hamba di hadapan Allah SWT, karenanya tidak boleh bersujud kepada selain Allah SWT.
“Bahkan nabi bersabda, “Seandainya dibolehkan untukku memerintahkan seseorang bersujud kepada manusia, aku akan perintahkan setiap wanita untuk bersujud kepada suaminya,” namun tidak boleh,” terang Ustad Rizal.
Nabi tidak memerintahkan hal tersebut, sujud tidak diperbolehkan kecuali bersujud kepada Allah SWT.