MANTAN NAPI Bisa Ikut Jadi Calon Legislatif, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 12:48 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, saat sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat 28 April 2023. (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, saat sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat 28 April 2023. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Namun, sejumlah partai politik peserta pemilu belum memanfaatkan waktu untuk berkonsultasi ke KPU Batang.

Padahal, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Jalan Pemuda Semarang Ditutup 1-2 Mei 2023, Ada Joget Bareng dan Makan Nasi Glewo

"Memang persyaratan hampir masih sama, hanya perbedaannya untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara bisa mencalonkan, jika sudah memenuhi syarat setelah sudah bebas selama 5 tahun dari pertama keluar dari tahanan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, usai sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat 28 April 2023.

Adapun syarat lainya yakni harus berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Aris Setiabudi juga menyebutkan ada sebanyak 18 peserta partai politik yang bakalan ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol peserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.

"Bulan Mei 2023 tahapan Pemilu 2024 sudah setengah jalan yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten Batang. Pendaftarannya dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Mei 2023 hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Kendal Hibahkan 2.000 Meter Persegi untuk Rumah Sehat Baznas

KPU Kabupaten Batang, lanjutnya, pada bulan April 2023 sudah melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi partai untuk pemenuhan persyaratan calon anggota legislatif.

"Kalau calon anggota legislatif DPRD Batang yang ingin mendaftar, belum ada yang konsultasi ke KPU. Mungkin mereka yang akan mencalonkan diri anggota legislatif sudah memahami persyaratan apa saja yang harus dipenuhi," pungkas Aris Setiabudi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X