FAKTA Aisiah yang Diduga Tewas setelah Terjepit di Bawah Lift Bandara Kualanamu Selama 3 Hari

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 19:32 WIB
Tangkapan CCTV Aisiah Sinta sebelum terjatuh dan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu. (Istimewa)
Tangkapan CCTV Aisiah Sinta sebelum terjatuh dan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu. (Istimewa)

”Kami akan melakukan evaluasi setelah hasil penyelidikan kepolisian keluar dan diketahui penyebabnya,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni melalui keterangan tertulis.

Pihak Keluarga akan Lapor ke Polisi

Kematian Aisiah Sinta Dewi di Bandara Kualanamu berbuntut panjang. Pihak keluarga korban berencana melaporkan pengelola bandara tersebut ke polisi.

Baca Juga: Tebing Longsor akibat Curah Hujan Tinggi, Warga Sukorejo Kendal Tewas Tertimbun Longsoran

Pihak keluarga menilai, korban meninggal dunia karena keamanan dalam lift bandara tersebut tidak baik dan tidak memadai.

Menurut kakak korban, Raja Hasibuan, hingga kini pihak keluarga bisa menerima penyebab kematian Aisiah.

"Kami tidak akan terima apapun ceritanya, kita mungkin bisa lihat dari tayangan (CCTV), itu safety kurang," ujarnya kepada awak media, pada Minggu (30/4/2023).

Pihak Bandara Enggan Buka CCTV Sejak Awal

Dari keterangan yang disampaikan Raja, pihak pengelola bandara terkesan seakan ingin menutupi peristiwa tersebut.

Menurut Raja, pihak bandara tidak menunjukkan rekaman CCTV dai dalam lift, melainkan rekaman CCTV yang ada di areal lain.

Baca Juga: Ojol Tewas Usai Bakar Diri di Hutan Kampus Undip Semarang, Diduga Terlilit Masalah Ekonomi

Namun, lanjut Raja, pihak bandara baru mengungkap isi rekaman CCTV di dalam lift, setelah korban ditemukan tewas tiga hari setelah kejadian.

"Kan lucu setelah 3 hari hilang, baru ditayangkan CCTV, kenapa dari awal nggak diadakan, itu kan nyawa manusia," ungkapnya.

Minta Bantuan Hotman Paris

Pihak keluarga Aisiah SInta Dewi meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X