Berapa Lama Kamu Sudah Pacaran? Ini Cara Mudah Menghitung Hari dan Tanggal Jadian dengan Pasanganmu

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 06:40 WIB
Cara menghitung hari dan tanggal jadian pacaran dengan mudah di google secara detail mulai detik, menit, hingga tahun.  (Pexels)
Cara menghitung hari dan tanggal jadian pacaran dengan mudah di google secara detail mulai detik, menit, hingga tahun. (Pexels)

Jika kamu ingin mengetahui berapa lama kamu dan pasanganmu sudah pacaran, berikut adalah cara mudah menghitung hari jadian dengan pasanganmu.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menghitung berapa lama Anda sudah berpacaran yaitu manual dan dengan google, berikut ini:

Cara Manual menghitung Hari dan tanggal jadian

Baca Juga: Link Kalkulator Hari Jadian 100 Persen Work! Yuk Hitung Berapa waktu yang Udah Dilalui Sama Doi

1. Tentukan Tanggal Jadianmu

Langkah pertama adalah ingat-ingat tanggal jadian mu dengan pasanganmu. Tanggal jadian biasanya dihitung dari tanggal pertama kali kamu dan pasanganmu resmi menjalin hubungan.

2. Hitung Jumlah Hari yang Telah Berlalu

Setelah menentukan tanggal jadian, hitunglah jumlah hari yang telah berlalu sejak tanggal itu hingga saat ini.

Kamu bisa menggunakan kalkulator atau mesin hitung untuk memudahkan perhitungan.

Baca Juga: Link Ujian Bucin Terbaru 2023 Docs Google Form, Seberapa Parah Kamu Bucin pada Pasangan?

3. Konversi Jumlah Hari Menjadi Bulan dan Tahun

Setelah mengetahui jumlah hari, konversikan jumlah hari tersebut menjadi bulan dan tahun. Misalnya, jika jumlah hari yang kamu hitung adalah 365 hari, maka kamu telah berpacaran selama 1 tahun.

Untuk cara yang lebih cepat dan mudahnya Anda bisa menghitung hari dan tanggal jadian menggunakan kalkulator Jadian di Google, sebagai berikut:

1. Buka halaman Google.com
Langkah pertama adalah membuka halaman Google.com di browser atau perangkat Anda.

2. Ketik "kalkulator hari jadian" di kolom pencarian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X