BATANG, AYOSEMARANG.COM - Meskipun operasi peredaran rokok ilegal terus intens dilakukan oleh Satu Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.
Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai masih tetap marak di masyarakat. Dari kegiatan penanganan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP Batang yang dilakuka pada Rabu, 10 Mei 2023 berhasil temukan 5.760 batang rokok ilegal.
"Hari ini telah kita telah lakukan operasional bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang. Kita berhasil temukan 5.760 batang rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon ditemui usai operasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Batang, Rabu 10 Mei 2023.
Temuan tersebut kata Dia, merupakan hasil pengintaian atau Pengumpulan Informasi yang telah dilakukan Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Batang sejak bulan februari hingga April.
"Dari hasil pengumpulan informasi itu hari ini kita eksekusi dan hasil temanya cukup banyak. Dari temuan rokok ilegal disiram air oleh PPNS Bea Cukai Tegal dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan tindakan,"ungkapnya.
Temuan hasil operasi itu dilakukan di wilayah Kabupaten Batang dan di Wilayah Kecamatan Blado dengan rincian, sebanyak 5.400 batang ditemukan di satu toko dan 360 batang ditemukan di Toko lainnya sehingga total temuan rokok ilegal sebanyak 5.760 batang.
"Pengedar rokok ilegal kita beri peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pengedar juga dalam pengawasan Satpol dan Bea Cukai Tegal, apabila di ketahui mengulangi kembali perbuatannya akan dilakukan penindakan yg lebih tinggi sesuai Undang-undang Cukai," jelasnya.
Baca Juga: Dendam Kesumat Husen, Tak Menyesal Habisi Bos Tembalang Semarang dan Dicor: Saya Sering Dianiaya
Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Tegal akan masih intensif melakukan operasi bersama.
"Ini dapat merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan," pungkasnya.