"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser, kamu terjebak pinjol ilegal," tegasnya.
OJK pun memberikan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari agar tidak terjebak ke dalam utang pinjol.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Menurut OJK, sedikitnya ada 7 ciri pinjol ilegal menurut OJK yang wajib diketahui masyarakat.
Baca Juga: Cek Spek Gaming Redmi 12C yang Siap Hajar Game Berat, Baterai Anti Lowbat, Harga Cuma Segini Aja!
1. Syarat mudah, hanya modal KTP
2. Pemilik dan alamat kantor Pinjol tidak jelas
3. Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
4. Bunga dan denda tidak jelas
Baca Juga: Kapan Hasil UTBK 2023 Keluar, Benarkah Masih Cukup Lama? Sabar Dulu ya!
5. Tidak punya layanan pengaduan
6. Meminta akses ke data pribadi
7. Tidak berizin OJK.
Itulah beberapa ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang harus diwaspadai.