BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sebagai wilayah penyangga Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Gringsing dan Limpung sangatlah penting.
Hal tersebut juga diperkuat dengan regulasi undang-undang cipta kerja, yang setiap kecamatan diwajibkan dilakukan penyusunan RDTR.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka sosialisasi (RDTR) wilayah perencanaan Limpung dan Gringsing tahun 2023-2043 di Hotel Sedang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa 16 Mei 2023.
“Di beberapa wilayah kecamatan perekonomiannya sudah tumbuh meningkat dengan adanya KITB. Dan ditambah kawasan industri swasta, sehingga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Batang untuk menyusun regulasi RDTR,” jelasnya.
Lani juga menjelasakan, saat ini ada tiga perencanaan RDTR kecamatan yang lagi disususn seperti Kecamatan Tulis, Gringsing dan Limpung.
"Setiap tahun secara bertahap harus menyusun regulasi baru di Kecamatan-Kecamatan yang lainnya. Pemilihan penyusunan RDTR Limpung dan Gringsing terlebih dahulu, karena kedua kecamatan ini sangat strategis khususnya mengenai pertumbuhan ekonomi,” terang Lani Dwi Rejeki.
Pertumbuhan pembangunan saat ini kata Dia, bisa dilihat terutama di Kecamatan Limpung yang melebihi Kecamatan Batang dari mulai aktivitas ekonominya.
“Oleh karena itu, kita butuh secepatnya disusun RDTR Kecamatan Limpung untuk mengatur agar pertumbuhan ekonomi yang tumbuh bisa tertata dengan baik termasuk juga Kecamatan Gringsing,” tegasnya.
Terlebih di Kecamatan Gringsing ada KITB yang tentunya harus ada regulasi RDTR supaya tidak berantakan tata ruangnya, karena pasti akan bermunculan pabrik-pabrik baru pada lokasi tersebut.
“Ke depan juga harus dipersiapkan regulasi RDTR untuk kecamatan yang lainnya. Saya berharap bisa difasilitasi kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) disamping itu diusahakan dari anggaran APBD Kabupaten Batang,” ujar dia.