"Jadi lembaga lembaga masyarakat yang sudah punya apa badan hukum dan sebagainya itu bisa mendaftar. Sudah ada pemantau pemilu yang melaporkan Bawaslu yaitu JPPR," ujarnya. (*)
"Jadi lembaga lembaga masyarakat yang sudah punya apa badan hukum dan sebagainya itu bisa mendaftar. Sudah ada pemantau pemilu yang melaporkan Bawaslu yaitu JPPR," ujarnya. (*)