Pencipta Lambang Garuda Pancasila Adalah Sultan Hamid II, Ini Sejarah dan Proses Pembuatannya

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 13:19 WIB
Pencipta Lambang Garuda Pancasila Adalah Sultan Hamid II, Ini Sejarah dan Proses Pembuatannya (Foto: Kemenkopmk.go.id)
Pencipta Lambang Garuda Pancasila Adalah Sultan Hamid II, Ini Sejarah dan Proses Pembuatannya (Foto: Kemenkopmk.go.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Inilah pencipta lambang Garuda Pancasila, sosok Sultan Hamid II.

Lambang Garuda Pancasila simbol nasional Indonesia memiliki makna yang dalam dan kuat.

Garuda Pancasila hasil karya seniman hebat yang memahami esensi kebudayaan dan identitas Indonesia dalam diri Sultan Hamid II.

Baca Juga: LINK Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Anti Mainstream, Cocok Untuk Profile Picture Sosial Media

Lambang Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 11 Februari 1950.

Lambang ini terdiri dari gambar burung Garuda yang melambangkan kekuatan dan semangat, serta Pancasila yang merupakan dasar negara.

Pencipta Lambang Garuda Pancasila adalah Sultan Hamid II, seorang seniman dan arsitek ternama Indonesia.

Pada tahun 1945, Sultan Hamid II terlibat dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia dan menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Baca Juga: Twibbon Harlah Pancasila 2023, Ini Dia 15 Link Terbaiknya, Bebas Virus dan Malware! 

Dalam sidang BPUPKI, dibahas pembentukan lambang negara yang akan mewakili identitas bangsa Indonesia.

Sultan Hamid II dipilih sebagai anggota Komisi Lambang Negara dan diberikan tugas untuk menciptakan lambang yang sesuai.

Dalam pembuatannya, ia menggabungkan unsur-unsur tradisional dengan kekhasan Indonesia dalam rancangan lambang ini.

Garuda, burung legendaris dalam mitologi Hindu, dipilih sebagai simbol kekuatan, keberanian, dan kemuliaan.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila di Semarang, Wali Kota Ingin Lebih Gencarkan Kurikulum P5 di Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X