Inara Rusli Nuntut Uang Mut'ah Rp10 Miliar, Pihak Virgoun Santai: Boleh Aja...

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:39 WIB
Inara Rusli nuntut uang mut'ah Rp10 miliar, pihak Virgoun santai. (Kolase Instagram )
Inara Rusli nuntut uang mut'ah Rp10 miliar, pihak Virgoun santai. (Kolase Instagram )

AYOSEMARANG.COM -- Meski cukup membuat publik tercengang, rupanya tuntutan uang mutah dari Inara Rusli ditanggapi santai oleh pihak Virgoun.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Inara Rusli menuntut uang mut'ah sebesar Rp10 miliar kepada Virgoun.

Warganet yang kurang yakin dengan nominal itu pun bertanya sendiri melalui akun Instagram Inara Rusli.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepada Noor by Panji Sakti yang Viral TikTok: Rindu Mengekal Menyebut Nama-Mu Berulang-ulang

"Beneran nuntut 10M kak?" tanya seorang warganet.

Inara Rusli pun menjawabnya melalui Instagram Story pada Selasa 30 Mei 2023.

"Nanti kalo tulis seikhlasnya malah nggak dikasih," balas Inara, sambil menyertakan emoji tersenyum.

Tuntutan ini turut dibenarkan oleh kuasa hukum Inara.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang yang Lagi Hits, Ada Gunung Bromo hingga Jatim Park 2

"Mbak Inara menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar. Nafkah istri sih nggak dituntut ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp2 miliar, kami minta ke Virgoun," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, dikutip dari suara.com.

Meski belum mau buka suara mengenai proses perceraiannya dengan Inara, pihak Virgoun buka suara melalui kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno.

"Boleh aja memasukan masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadhanah, gono-gini. Cuma apakah buktinya mendukung atau tidak," ungkap Wijoyono, dikutip AyoSemarang dari SuaraSoreang pada Jumat 2 Juni 2023.

Uang mutah merupakan uang penghibur, yang diberikan oleh seorang lelaki kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak.

Baca Juga: KAI Luncurka 5 Kereta Api Baru, Ini Daftar Jurusan dan Harga Tiketnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X