5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jamaah Haji, Jika Tidak Maka Harus Diulang

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 19:31 WIB
Simak 5 rukun haji yang wajib dilaksanakan di tanah suci (istimewa)
Simak 5 rukun haji yang wajib dilaksanakan di tanah suci (istimewa)

AYOSEMARANG.COM - Dalam pelaksanaannya ada sejumlah rukun haji yang wajib dilaksanaan oleh jemaah haji di tanah suci.

Setiap jemaah haji wajib menjalankan rukun haji ini, jika tidak maka bisa dikatakan hajinya tidak sah atau harus diulang.

Rukun haji ini berbeda dengan wajib haji. Jika seseorang tidak melaksanakan wajib haji orang tersebut hanya harus menggantinya dengan membayar ‘Dam’ yakni sejenis denda sebagai konsekuensinya.

Baca Juga: VIRAL! Jemaah Haji Lansia Asal Majalengka Minta Turun Dari Pesawat Lantaran Lupa Belum Kasih Makan Ayam

Mengutip NU Online Jabar, ada 5 rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jamaah haji.

1. Ihram

Yakni niat beribadah haji yang dilaksanakan pada saat miqot. Niat ini harus memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani).

Terkait miqat zamani, niat harus dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah. Sementara miqat makani, bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag), miqat-nya disesuaikan dengan gelombang.

Baca Juga: Arti Mimpi Batal Melaksanakan Ibadah Haji, Pertanda Buruk? Ini Penjelasannya

2. Wuquf di Bukit Arafah

Rukun haji selanjutnya yaitu Wuquf di Bukit Arafah. Waktunya dari waktu Dzuhur 9 Dzulhijjah sampai Subuh 10 Dzulhijjah.

Jamaah haji dapat memilih antara waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Thawaf Ifadhah

Setelah melaksanakan wuquf di Bukit Arafah, jamaah haji kemudian melaksanakan thawaf ifadhah yakni berjalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari arah Hajar Aswad berpuiar melawan arah jarum jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X