Berqurban dengan Cara Patungan Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Pembahasannya

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi Kambing Qurban Idul Adha  (unsplash/moaz tobok)
Ilustrasi Kambing Qurban Idul Adha (unsplash/moaz tobok)

AYOSEMARANG.COM -- Beberapa hari lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha pada hari raya yang disebut juga Idul Qurban umat muslim disibukkan mempersiapkan hewan yang akan diqurbankan.

Dengan berbagai cara kaum muslimin mempersiapkan hewan qurbannya termasuk mengumpulkan uang untuk patungan pembelian sapi qurban.

Perintah untuk berqurban terkandung dalam beberapa ayat Al-Qur'an salah satunya Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya :
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."

Baca Juga: HP Kelas Menengah Rasa Flagship, Ada Samsung A34 5G dan Samsung A54 5G Bawa Performa Buas, Yuk Simak Haganya

Sebagian besar ulama juga telah sepakat terkait tentang jenis hewan yang dapat diqurbankan adalah hewan yang tergolong jenis an'am atau hewan ternak.

Hewan ternak meliputi unta - kambing dan sapi sebagaimana yang termaktub dalam surah al-Hajj ayat 34, yang artinya:

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak."

Dari ketiga jenis tersebut terdapat tiga pendapat ulama terkait keutamaan hewan yang akan dijadikan qurban :

Baca Juga: Bacalah Doa Ini Setelah Sholat Hajat Biar Keinginan Segera Dikabulkan

1. Menurut ulama Syafi'iyah hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban adalah unta - sapi dan kambing.

2. Menurut ulama Malikiyah hewan yang paling utama untuk dijadikan qurban adalah domba atau kambing - sapi dan unta.

3. Menurut ulama Hanafiyah hewan yang paling utama untuk dijadikan qurban adalah hewan ternak yang paling banyak dagingnya.

Baca Juga: Pernah Lapor karena Disebut Selingkuhan Virgoun, Tenri Ajeng Anisa Kini ke Kantor Polisi Lagi, Ngapain?

Pendapat tersebut di atas didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X