Berqurban dengan Cara Patungan Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Pembahasannya

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi Kambing Qurban Idul Adha  (unsplash/moaz tobok)
Ilustrasi Kambing Qurban Idul Adha (unsplash/moaz tobok)

"Siapa yang mandi pada hari Jumat, seperti mandi junub kemudian ia pergi ke masjid maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berqurban seekor lembu atau sapi dan siapa yang pergi pada waktu ketiga maka seakan-akan ia berqurban seekor kambing yang telah bertanduk."

Dari hadits ini pasti semua umat muslim menginginkan memperoleh keutamaan dan pahala terbaik dan berqurban namun terkadang faktor dana yang tidak mencukupi.

Dan salah satu jalan yang bisa ditempuh agar mendapatkan keutamaan dalam berqurban yaitu dengan berpatungan dalam pembelian seekor sapi.

Lalu bagaimana hukumnya jika berqurban dengan cara patungan
apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam?

Baca Juga: Simulasi Kredit Honda Beat 150 2023, Harga Murah, DP Merakyat, Cicilannya Super Ringan!

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban dengan syarat hewan yang diqurbankan adalah sapi dengan jumlah maksimal orang tujuh orang.

Berdasarkan dari penjelasan diatas berqurban dengan cara patungan diperbolehkan dengan syarat patungan untuk pembelian sapi qurban

Ibnu Qudamah menuliskan : Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Pembelian hewan qurban dengan cara patungan ini juga diperkuat pada hadits Rasulullah SAW.

Baca Juga: Peternak Kambing Wajib Tahu! Kesalahan Fatal yang Terjadi Dalam Beternak Kambing Pada Tahun Pertama

Ibnu Abbas mengisahkan:
Yang artinya: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Demikian pembahasan tentang berqurban dengan cara patungan apakah diperbolehkan, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X