Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban di Halaman Masjid ? Yuk Simak Pembahasannya

- Rabu, 7 Juni 2023 | 19:20 WIB
 Ilustrasi sapi qurban Idul Adha 2023
Ilustrasi sapi qurban Idul Adha 2023

AYOSEMARANG.COM -- Qurban adalah ritual ibadah umat Muslim dalam bentuk menyembelih herwan ternak dan dagingnya dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan yang telah disyariatkan agama.

Penyembelihan hewan Qurban bisa dilaksanakan setelah menunaikan sholat Idul Adha dan hari-hari tasyrik setelahnya yaitu tanggal 11 - 12 dan 13 Zulhijjah.

Hukum qurban dalam madzhab Imam Syafi'i dan Imam Maliki adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan.

Kekaprahannya menyembelih qurban saat Idul Adha akan dilakukan di sekitar masjid atau musholla lalu apakah ada hukum yang mengatur menyembelih qurban di halaman masjid ini ?

Baca Juga: Samsung F54 5G Hadir dengan Baterai Besar dan Kamera Jernih, Intip Harga dan Spesifikasinya

Hukum menyembelih hewan qurban di halaman masjid lebih banyak pada pertimbangan dari status tanah halaman masjid tersebut.

Secara syar'i status halaman masjid terbagi menjadi beberapa status di antaranya :

1. Milik masjid :

Status ini menunjukan bahwa tanah halaman masjid didapatkan dari hibah atau dari transaksi jual beli yang menggunakan harta milik masjid.

2. Wakaf kepada masjid :

Status ini berarti bahwa tanah halaman masjid merupakan waqaf seseorang kepada masjid.

Baca Juga: Siap-Siap, Pekan Raya Kendal 2023 Bakal Lebih Meriah

3. Wakaf untuk kemaslahatan muslimin :

Status seperti ini berarti tanah halaman masjid merupakan waqaf seseorang untuk kepentingan umum dan kemudian dimanfaatkan untuk halaman masjid.

Halaman:

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ganjar Ajak Anak Muda Jadi Jurkam Pilpres

Sabtu, 30 September 2023 | 15:41 WIB

Enam Rekam Jejak Ganjar Pranowo Majukan UMKM

Kamis, 28 September 2023 | 12:48 WIB
X