AYOSEMARANG.COM -- Dalam beberapa literatur dalam Kitab Fiqih tata cara bersuci menempati bab pertama, hal ini menunjukan bahwa bersuci merupakan kunci dalam hidup beragama.
Setiap umat islam harus mengetahui tata cara bersuci baik bersuci dari najis-hadats kecil maupun hadats besar, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Pembuka Shalat adalah bersuci".(HR At-Tirmidzi.
Hadats terbagi menjadi dua bagian:
Baca Juga: Ada Smartphone Kembaran iPhone 14 Pro Max, Intip Spesifikasi Nokia Edge 2022 yang Dijual Merakyat
1. Hadats Kecil: Cara menghilangkannya dengan berwudhu
2. Hadats Besar: Cara menghilangkan hadats besar dengan cara mandi
Pada pembahasan kali ini kita akan bahas tentang tata cara junub atau mandi besar.
Syariat yang mengatur tentang mandi besar ini ada di dalam Al Quran maupun Hadits sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus KSPPS BMT Mitra Umat dengan Debiturnya Berujung Damai, Pimpinan Koperasi : Hanya Miskomunikasi
Al Quran surat Annisa': Ayat 43 yang artinya
"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian melakukan shalat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan, jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub kecuali sekedar melintas tanpa maksud berdiam didalam sampai kalian mandi".
Al Quran Surat Al Maidah : ayat 6 yang artinya
"Dan jika kalian junub maka mandilah".