Dampak MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, 4 Hal Ini Akan Jadi Tantangan Berat Indonesia

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 16:56 WIB
Hakim MK tengah melakukan sidang uji materil. (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Hakim MK tengah melakukan sidang uji materil. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Masyarakat harus dapat memperoleh informasi yang jelas tentang kualifikasi dan latar belakang calon serta program kerja partai.

Selain itu, partai politik juga perlu meningkatkan akuntabilitas terhadap pemilih dan masyarakat dalam melaksanakan janji-janji kampanye.

Baca Juga: Angkat Budaya Lokal, Ketua DPRD Demak Berharap Grebeg Besar Bisa Terdaftar di UNESCO

3. Penguatan Partai Politik

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, peran partai politik menjadi sangat penting.

Partai politik perlu mengembangkan struktur internal yang kuat, meningkatkan kapasitas kader, dan mengedepankan program-program yang berkualitas untuk mendapatkan dukungan pemilih.

Dengan penguatan partai politik, akan lebih mudah bagi pemilih untuk memahami visi, misi, dan platform partai serta membuat keputusan yang tepat dalam memilih wakil-wakilnya.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Ketat

Pemerintah dan lembaga terkait perlu menjalankan peran pengawasan yang efektif dalam pemilu.

Pelanggaran aturan pemilu, seperti politik uang, perlu ditindak secara tegas dan adil.

Hal ini akan memastikan integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga: ARTI Yo Te Amo dalam Bahasa Gaul Viral TikTok Adalah Apa? Artinya Ungkapan Populer tentang Sayang dan Cinta

Putusan MK ini memberikan arah jelas bahwa sistem pemilu proporsional terbuka akan terus digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan yang ada, diharapkan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung dengan lebih adil, transparan, dan responsif terhadap aspirasi rakyat. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X