Dampak MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, 4 Hal Ini Akan Jadi Tantangan Berat Indonesia

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 16:56 WIB
Hakim MK tengah melakukan sidang uji materil. (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Hakim MK tengah melakukan sidang uji materil. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Baca Juga: Fakultas Psikologi Undip Perkuat Kolaborasi dengan Universiti Malaysia Terengganu

Mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik dan partai memiliki kendali penuh dalam menentukan anggota parlemen.

Para pemohon terdiri dari beberapa individu, termasuk pengurus PDIP cabang Banyuwangi, Bacaleg 2024, serta warga dari beberapa daerah.

Mereka menjadikan pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa dalam permohonan ini.

Sementara mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang, yaitu presiden dan DPR.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaaan Bukan Akhir Segalanya, Eks Pekerja PLTU Batang Sukses Jadi Tukang Service Elektronik

Oleh karena itu, mereka merasa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem pemilu melalui putusan uji materi.

Meskipun putusan MK telah diambil, tantangan ke depan tetap ada.

Tantangan yang dihadapi setelah putusan MK ini adalah bagaimana mengoptimalkan sistem pemilu proporsional terbuka untuk memastikan keadilan, partisipasi politik yang aktif, dan representasi yang sesuai dengan keinginan rakyat.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dislutkanak Kabupaten Batang Intensifkan Pemeriksaan Ternak Sapi

1. Peningkatan Edukasi Pemilih

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memiliki tanggung jawab penting untuk memilih calon anggota legislatif dari partai politik.

Oleh karena itu, pendidikan pemilih yang baik sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemilu dan pentingnya peran mereka dalam memilih wakil-wakil mereka.

2. Transparansi dan Akuntabilitas

Penting bagi partai politik untuk memastikan transparansi dalam proses seleksi calon anggota legislatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X