Syarat PPDB SMK Negeri Jawa Tengah, Ini Dokumen yang Diperlukan Sesuai Jalur di SMK N Jateng

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jateng
Ilustrasi PPDB Jateng

g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Bank Jateng Cabang Sukoharjo Serahkan Hadiah Tabungan Bima, Mobil Xpander hingga Logam Mulia

II. Seleksi Jarak Terdekat

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Kurangnya Disiplin Berkendara Para Pelajar, Kapolsek Wonotunggal Berikan Kesadaran Berlalu lintas

Berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki).

Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.

Baca Juga: Dosen FTIK USM Beri Pelatihan Pemanfaatan Aplikasi Capcut ke UMKM agar Bisa Buat Video Promosi

III. Seleksi Afirmasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X