Syarat PPDB SMK Negeri Jawa Tengah, Ini Dokumen yang Diperlukan Sesuai Jalur di SMK N Jateng

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jateng
Ilustrasi PPDB Jateng

AYOSEMARANG.COM -- Walaupun dikatakan PPDB secara online tetapi untuk verifikasi dokumen tetap harus dilakukan secara manual dan hal inilah yang perlu dipahami oleh kita semua.

Jika SMK Negeri yang menjadi pilihan setelah proses pendaftaran selesai langkah selanjutnya calon peserta didik adalah verifikasi berkas di satuan pendidikan SMK Negeri.

Apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan diri ke SMK Negeri di Jawa Tengah? yuk simak pembahasannya.

Pada proses ini yang diutamakan adalah kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan atau SMK Negeri sebagaimana berikut:

Baca Juga: Apa Saja Berkas yang di Verifikasi PPDB Jawa Tengah 2023/2024? Yuk Simak Pembahasannya

I Seleksi Prestasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

Baca Juga: Mirip iPhone 14 Pro Max, Cek Spek Gahar Realme C53 NFC Bawa Banyak Fitur Flagship Harga Murah Pol

d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki).

Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X