Buat PRANK Pengumuman Fake SBMPTN 2023, Pilih Universitas Suka-Suka, Bisa Set Hasil Ditolak atau Diterima

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 12:04 WIB
Buat prank fake SBMPTN 2023, pilih universitas suka-suka, bisa set hasil ditolak atau diterima. (nusantaracode.org)
Buat prank fake SBMPTN 2023, pilih universitas suka-suka, bisa set hasil ditolak atau diterima. (nusantaracode.org)

Cara Buat Fake SBMPTN 2023

Hasil palsu yang muncul bisa kamu edit sedikit, karena di beberapa bagian masih mengandung tulisan tahun 2022. Cara buatnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs tools fake SBMPTN 2023((tools.nusantaracode.org)), akan muncul formulir yang harus diisi.

2. Isikan nomor peserta berjumlah 12 digit. Kamu bisa mengisinya dengan perpaduan angka yang bebas.

Baca Juga: Apa Itu Roleplay di TikTok? AWAS 4 Hal Negatif Ini Bisa Terjadi dari Roleplay TikTok

3. Masukkan nama peserta sesuai yang diinginkan.

4. Masukkan tanggal lahir yang juga bisa diisi secara asal-asalan.

5. Pilih nama Universitas, Jurusan, dan Prodi sesuai keinginan.

6. Tentukan hasil palsu yang kamu inginkan, apakah diterima atau tidak diterima di universitas yang dipilih.

Baca Juga: Biodata AE Rekt Gustian yang Kini Menjadi Player Alter Ego, LENGKAP Umur, Agama, Instagram, dan Mantan Pacar

7. Klik tombol 'Buat Bangga Temanmu!'

8. Hasil palsu akan ditampilkan sesuai data yang sudah dimasukkan.

Ingat! Hanya pakai tools ini sebagai hiburan dan sarana bersenang-senang antarteman. Jangan sampai digunakan dengan niat untuk merugikan orang lain.

Hasil yang ditampilkan di situs fake SBMPTN 2023 ini adalah HASIL PALSU. Hasil seleksi atau pengumuman yang asli hanya bisa dicek melalui laman resmi SNPMB di (pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id) atau 37 link mirror PTN yang sudah disediakan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X