BATANG, AYOSEMARANG.COM – Sebanyak 4.580 batang rokok illegal berhasil disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Rokok tanpa cukai tembaku itu hasil tanggakapan operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Subah pada Selasa 20 Juni 2023.
“Hari ini kita lakukan operasi peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Subah yang bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon usai lakukan operasi.
Baca Juga: Peduli Budaya, Polres Kendal Bersih-Bersih Makam Wali Gembyang
Baca Juga: Musim Liburan Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Beri Diskon Hingga 25 Persen
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, petugas Satpol PP dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal melakukan edukasi dan sosialisasi dengan membagikan dan menempelkan Stiker Gempur Rokok Ilegal di Toko dan Kios yang dilalui.
Muhammad Masqon berharap kepada seluruh pedagang di Kabupaten Batang agar lebih sadar dan tidak mengedarkan kembali rokok illegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai.
“Kita akan terus melaksanakan razia rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang hingga Desember 2023,” tegasnya. (*)