BATANG, AYOSEMARANG.COM - Jajaran Polres Batang berhasil meringkus empat orang pelaku pengedar obra keras berbahaya tanpa izin. Dari empat pelaku yang diamankan yakni ST, MH, ZF, dan NF.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer sebanyak 2.136 butir, obat berbahaya jenis DMP/Dextro sebanyak 1.084 butir, uang hasil penjualan obat senilai Rp1.070.000,-, serta empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Batang, AKPB Saufi Salamun, saat menggelar konferensi pers pada Selasa 20 Juni 2023.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
Baca Juga: 223.217 Peserta Sukses Lolos UTBK SNBT 2023! Cek Link Resmi Pengumuman Hasil Kelulusan di Sini
"Harga beli 1 botol obat isi 1.000 butir berkisar Rp500.000,-. Setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,- per botol. Dengan demikian, para pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,- per botol obat isi 1.000 butir," ujar Kapolres.
Kronologis kejadian ini dimulai dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan pemuda yang meresahkan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Bawang dan Bandar.
Lebih lanjut, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, para pelaku dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.
Baca Juga: Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Dipuji Kapolda Jateng, Sudah Diunduh Ribuan Masyarakat
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengedarkan obat berlogo "DMP" (Dextro) dan obat berlogo "mf" (Hexymer) dengan harga Rp10.000,- per 7 butir untuk Dextro dan Rp10.000,- per 5 butir untuk Hexymer.
"Motif dari kegiatan ini adalah faktor ekonomi, dimana para pelaku tergiur dengan potensi keuntungan besar yang dapat mereka peroleh dari pengedaran obat-obatan berbahaya tersebut," tandasnya.
Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka.
Tersangka pertama, ST, memiliki barang bukti berupa 24 paket obat warna kuning berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp250.000,- yang diduga hasil penjualan obat.