Baca Juga: NOMOR Pendaftaran UTBK yang Mana? Begini Cara Melihat Hasil Tes UTBK 2023 Sekarang!
Kemudian MH, 12 paket obat warna kuning berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp170.000,- yang diduga hasil penjualan obat.
"Kemudian dari tangan ZF berhasil diamankan 15 paket obat warna merah berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil penjualan obat," tukasnya.
Terkahir dari pelaku NF diamankan barang bukti berupa 10 paket obat warna kuning berlogo "mf" dengan isi masing-masing paket sebanyak 5 butir Hexymer. Uang tunai sebesar Rp500.000,- yang diduga hasil penjualan obat.
Kapolres Batang menegaskan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Sepakat! Ganjar Pranowo Tetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah Tanggal 19 Agustus
Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.
"Oleh karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini," tegasnya.
Kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat-obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Baca Juga: Cara Membuka Hasil UTBK 2023 Gunakan Link Ini, Simak Link Mirror Pengumuman UTBK 2023 Pukul 3 Sore
"Pelaku kita jerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tugas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamu. (*)