Edarkan Obat Keras Berbahaya Tanpa Izin, 4 Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Batang

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 16:10 WIB
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Batang, AKPB Saufi Salamun, saat menggelar konferensi pers pada Selasa 20 Juni 2023. (Muslihun)
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Batang, AKPB Saufi Salamun, saat menggelar konferensi pers pada Selasa 20 Juni 2023. (Muslihun)

Baca Juga: NOMOR Pendaftaran UTBK yang Mana? Begini Cara Melihat Hasil Tes UTBK 2023 Sekarang!

Kemudian MH, 12 paket obat warna kuning berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp170.000,- yang diduga hasil penjualan obat.

"Kemudian dari tangan ZF berhasil diamankan 15 paket obat warna merah berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil penjualan obat," tukasnya.

Terkahir dari pelaku NF diamankan barang bukti berupa 10 paket obat warna kuning berlogo "mf" dengan isi masing-masing paket sebanyak 5 butir Hexymer. Uang tunai sebesar Rp500.000,- yang diduga hasil penjualan obat.

Kapolres Batang menegaskan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Sepakat! Ganjar Pranowo Tetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah Tanggal 19 Agustus

Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

"Oleh karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini," tegasnya.

Kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat-obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: Cara Membuka Hasil UTBK 2023 Gunakan Link Ini, Simak Link Mirror Pengumuman UTBK 2023 Pukul 3 Sore

"Pelaku kita jerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tugas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X