Download Contoh Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 DI SINI, Siapkan Materai Rp10 Ribu, Wajib Pahami Sanksinya

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 13:08 WIB
Download contoh Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 di sini, siapkan materai Rp10 ribu. (Juknis PPDB Jateng)
Download contoh Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 di sini, siapkan materai Rp10 ribu. (Juknis PPDB Jateng)

AYOSEMARANG.COM -- Contoh Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 bisa kamu download melalui link yang disediakan di halaman ini.

Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 merupakan salah satu dokumen yang wajib ada untuk bisa mengikuti proses seleksi calon peserta didik (CPD) baru.

Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 yang dimuat di halaman ini merupakan contoh resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Jawa Tengah.

Baca Juga: Tidak Lolos UTBK SNBT 2023, Jangan Khawatir Masih Bisa Lakukan 3 Cara Ini

Setelah download, berkas yang juga disebut sebagai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ini bisa disalin dengan cara ditulis tangan atau dicetak sesuai dengan format dari panitia.

Ada dua hal penting yang dimuat dalam Pakta Integritas PPDB Jateng 2023, yaitu:

1. Pertanggungjawaban kebenaran data dan dokumen yang diajukan oleh CPD dalam proses PPDB.

2. Kesediaan menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Apa Itu Game Roleplay? Main RP Viral TikTok, Begini Dampak Positif dan Negatifnya

CPD dan orang tua/wali wajib menandatangani berkas ini. Khusus orang tua/wali, tanda tangan wajib dibubuhkan di atas materai Rp10 ribu.

Jadi sebelum tanda tangan, pastikan orang tua/wali maupun CPD sudah mengetahui sanksi yang akan didapatkan jika sampai melanggar.

Untuk melihat contoh berkasnya, bisa download melalui link berikut ini.

LINK DOWNLOAD Pakta Integritas PPDB Jateng 2023

Baca Juga: Buat PRANK Fake SBMPTN 2023, Pilih Universitas Suka-Suka, Bisa Set Hasil Ditolak atau Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X