Baca Juga: RANGKUMAN Isu Syahnaz Sadiqah Selingkuh dengan Rendy Kjaernett, Sampai Belikan iPhone 11 Pro Max?
"Semua korban itu tertipu oleh badan usaha Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak punya izin usaha dan juga izin memiliki anak buah kapal di luar negeri," paparnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017.
"Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun," paparnya.