Polda Jateng Kembali Tangkap Tersangka Perdagangan Orang, Berjumlah 13 Orang, Ada Mantan Kades Sampai Direktur

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 14:08 WIB
Wakapolda Jateng Kombes Pol Abioso Seno Aji saat meminta keterangan para tersangka perdagangan orang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wakapolda Jateng Kombes Pol Abioso Seno Aji saat meminta keterangan para tersangka perdagangan orang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: RANGKUMAN Isu Syahnaz Sadiqah Selingkuh dengan Rendy Kjaernett, Sampai Belikan iPhone 11 Pro Max?

"Semua korban itu tertipu oleh badan usaha Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak punya izin usaha dan juga izin memiliki anak buah kapal di luar negeri," paparnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017.

"Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X