4. Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban
Untuk umat muslim yang akan berkurban di Idul Adha 2023 ini jangan menjual kembali hasil sembelih daging kurban.
Hewan kurban Idul Adha untuk bagian daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang atau bagian yang lainnya dilarang diperjual belikan.
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Memberi upah tukang jagal dengan hasil bagian hewan sembelihan
Tak boleh mengupah jagal alias orang yang menyembelih dari hasil bagian dari hewan sembelihan.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jelang Idul Adha 2023 untuk orang yang akan berkurban harus perhatikan larangan-larangan ini.
Itulah informasi terkait larangan-larangan yang harus dihindari orang berkurban jelang Idul Adha 2023.