BATANG, AYOSEMARANG.COM - Tangis haru pecah dari tersangka (WA) dan ibunya saat anaknya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus penganiayaan.
Perkara pidana penganiayaan itu, diselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif yang telah disetujui JAMPIDUM kepada tersangka (WA). Penyerahan SKP2 RJ saat itu penuh suasana damai penuh haru dan kekeluargaan.
SKP2 RJ diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom SH MH didamping Kasi Pidum Wuryanto, SH MH, Kasi PB3R Rizky Ika Pratiwi dan Jaksa Fasilitator M Zaenudin, SH, Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: Transaksi Ganja di Instagram, Desainer Grafis di Tembalang Semarang Diringkus Polisi
"Tersangka (WA) disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan korban (MH) mengalami luka memar pada bagian kepala, pelipis mata sebelah kanan serta telinga," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana.
Penghentian Penuntutan kata Dia, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat JAMPIDUM Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang JUKLAK PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Keadilan Restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada 3 (tiga) syarat prinsip yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespons positif," ungkap Ridwan.
Baca Juga: RAM 8GB Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G Bikin Main Game Stabil, Cek Harga Terbarunya DI SINI
Kasi Intel Kejaksaan juga menambahkan, selain poin-poin tersebut Penuntut umum juga melakukan pertimbangan dengan latarbelakang tersangka menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi ibu serta adiknya yang masih bersekolah dari hasil nelayan yang tersangka kerjakan sehari-hari.
"Dari latar belakang tersebut tersangka menyesali perbuatannya terhadap korban dan meminta maaf secara langsung serta bertanggung jawab terkait pengobatan korban," tegas Ridwan.