DPRD Setujui 5 Raperda Sekaligus Menjadi Perda Kabupaten Demak, Ini Daftarnya

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 17:35 WIB
Bupati Demak Eisti'anah dan Ketua DPRD Kabupaten saling berjabat tangan usai penandatangan persetujuan bersama 5 Perda Kabupaten Demak.  (Zaidi)
Bupati Demak Eisti'anah dan Ketua DPRD Kabupaten saling berjabat tangan usai penandatangan persetujuan bersama 5 Perda Kabupaten Demak. (Zaidi)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak setujui bersama lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak.

Yakni, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administraif Pimpinan dan Anggota DPRD Demak.

Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan kelima, Raperda tentang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga: TOK! Bupati Demak dan DPRD Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

Rapat Paripurna ke 14 persetujuan bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet, Rabu 11 Juli 2023. 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak mempersilahkan Sekretariat DPRD Demak yang diwakilkan Fara Diba Khotijah untuk memaparkan laporan rapat konsultasi Pimpinan DPRD dengan Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus B, C, D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan dan Bagian Hukum Setda.

Dalam penutup laporannya, Fara mengatakan, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD, maka DPRD, Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus B, C, D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan dan Bagian Hukum Setda sepakat.

Baca Juga: Disorot Dewan Rp 6 Miliar Tidak Sinkron di LPP APBD dan LKPJ, Begini Penjelasan Bupati Demak

"Pertama agar bagian hukum Setda Demak agar melakukan penyesuaian draft Raperda mendasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jateng dan kesepakatan dalam Rapat konsultasi Pimpinan DPRD dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD," jelasnya.

Kedua, dilakukan persetujuan bersama dalam rapat paripurna terhadap lima Raperda.

Pada kesempatan itu, Fara juga turut membacakan saran dari DPRD Demak agar dibuat pojok UKM di kantor perangkat daerah.

"Agar dibuat tempat berupa pojok UKM untuk menampilkan produk-produk UKM pada setiap kantor perangkat daerah di Kabupaten Demak," tukasnya.

Baca Juga: Ambil Sumpah Janji 20 Pejabat Pemkab, Bupati Demak: Jangan Malas, Jangan Suka Mengeluh!

Sementara itu, Bupati Demak Eisti'anah berharap, seluruh Rancangan Perda tersebut dapat melengkapi produk hukum daerah Kabupaten Demak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X