"Sudah warning ke jajaran. Polda jateng tegakkan hukum tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, orang tua OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas mendapat kabar korban meninggal dengan kondisi penuh luka pada awal Juni lalu.
Menurut mereka OK dalam kondisi sehat saat ditangkap pada 17 Mei 2023. Keluarga menyebut OK saat itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.
Sebanyak 10 tahanan di sana juga sudah ditetapkan tersangka. Luthfi menjelaskan proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan itu sudah selesai tahap satu dan menunggu ke tahap dua.
"Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu (lengkap berkas) nunggu tahap dua (pelimpahan berkas ke kejaksaan)," tutup Luthfi.