Pukuli Tahanan Sampai Meninggal Dunia, 4 Polisi di Banyumas Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 14:38 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan pers rilis tentang polisi Banyumas yang menganiaya tahanan.  (istimewa)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan pers rilis tentang polisi Banyumas yang menganiaya tahanan. (istimewa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng akhirnya menetapkan empat oknum polisi di Banyumas sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang tahanan Polres Banyumas bernama Oki Kristidiawan (26) dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Empat oknum polisi di Banyumas yang ditetapkan Polda Jateng itu berpangkat Bintara dan kini telah dilakukan penahanan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah empat oknum polisi di Banyumas tersebut terbukti melanggar hukum saat menegakan hukum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Nonaktifkan Kepsek SMK di Rembang Terlibat Pungli, Akademisi Nilai Langkah Tepat

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini terjadi saat proses penangkapan korban.

“Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana entah memukuli dan lain wujud perbuatannya. Kita dalami dalam berkas perkara untuk sidang. Hari ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin 17 Juli 2023.

Dirinya menyebut sampai saat ini ada 11 oknum yang dilakukan pemeriksaan. Rinciannya empat terkait pelanggaran disiplin dan tujuh terkait kode etik.

Diantara tujuh yang melanggar kode etik, empat oknum yang terancam pidana ini dijerat pasal pengeroyokan.

Baca Juga: Viral Tabrak Lari di Telogosari Semarang, Remaja Baru Lulus SMP Nyaris Babak Belur Dikeroyok Warga

“Anggota, ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana,” katanya.

Ia menjelaskan terkait pelanggaran para oknum itu antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan.

"Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik tidak sesuai peraturan perundangan," katanya.

Disisi lain, Kapolda mengingatkan kepada anggota polisi agar tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum. Luthfi juga menjelaskan tim khusus dibentuk untuk menangani kasus tewasnya tahanan bernama OK itu.

Baca Juga: Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Wanita di Hotel Semarang, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X