3 Perbuatan yang Dilarang di Bulan Muharram dan Bagaimana jika Dilakukan pada Bulan Lain? Simak Ulasannya

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 19:32 WIB
Perbuatan yang dilarang pada bulan Muharram  (pixabay)
Perbuatan yang dilarang pada bulan Muharram (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Tentunya telah kita ketahui bersama bahwa bulan Muharram adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Saking mulianya bulan ini hingga dijuluki bulannya Allah atau Syahrullah di mana saat itulah kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal sholeh.

Rasulullah SAW bersabda, "Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi satu tahun itu ada dua belas bulan.

Baca Juga: 5 Kabupaten Kota Penghasil Orang Cerdas di Jawa Tengah, Semarang Nomor Berapa?

Di antaranya empat bulan haram atau suci, tiga bulannya berturut- turut yaitu Zulkaidah-Zulhijjah dan Muharram dan satu bulannya lagi adalah Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban" (HR.Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa ada keutamaan besar yang terdapat pada bulan Muharram ini.

Dan jika kita mengerjakan amalan di bulan Muharram maka Allah SWT akan mempermudah urusan kita dalam segala hal.

Amalan yang bisa kita kerjakan pada bulan Muharram tentu saja adalah puasa dan banyak amalan lain yang bisa dikerjakan di bulan Allah ini.

Baca Juga: ONIC vs Todak Snapdragon Pro Series S3 MLBB Rabu 19 Juli 2023, Cek Link Nonton dan Pantau Hasil Akhir di Sini

Antaranya membaca Al Quran memperbanyak mengerjakan sholat sunnah menyambung silaturahmi dam memperbanyak bersedekah menyantuni anak yatim.

Dan yang yang tidak kalah pentingnya adalah bulan di mana saatnya kita untuk bertaubat dari segala kemaksiatan.

Namun dibalik amalan sunnah serta hujan pahala pada bulan Muharram ini ada 3 larangan yang harus kita hindari :

1. Berperang dan Membunuh

Makna dari berperang dan membunuh di era modern seperti saat ini sebagian besar ulama menjelaskan yang dimaksud dengan berperang dan membunuh di sini bukanlah berperang mengangkat senjata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X