7 Hiasan 17 Agustus dari Bahan Bekas Tak Terpakai, Pasti Unik dan Bernilai Tinggi

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 11:25 WIB
7 Hiasan 17 Agustus dari Bahan Bekas Tak Terpakai, Pasti Unik dan Bernilai Tinggi
7 Hiasan 17 Agustus dari Bahan Bekas Tak Terpakai, Pasti Unik dan Bernilai Tinggi

2. Hiasan Gantung Warna-warni

Potong berbagai jenis kain bekas seperti kain perca, kain batik, atau kain lain yang berwarna cerah menjadi bentuk segitiga kecil.

Kemudian jahit atau tempelkan bentuk-bentuk segitiga ini pada tali atau benang untuk membuat hiasan gantung meriah.

3. Botol Bekas sebagai Vas

Kumpulkan beberapa botol bekas, baik dari botol minuman plastik atau botol kaca, lalu bersihkan dan keringkan dengan baik.

Kemudian, hiasi botol-botol ini dengan menggambar motif bendera atau menyematkan kertas bendera pada permukaannya. Isi botol-botol ini dengan bunga-bunga segar atau rangkaian bunga kertas untuk menambah suasana kemerdekaan di dalam ruangan.

4. Piring Bekas sebagai Piring Makan

Anda dapat menggunakan piring bekas yang tidak lagi digunakan sebagai piring makan pada acara makan bersama keluarga atau teman-teman saat perayaan 17 Agustus.

Hias permukaan piring dengan motif bendera atau gambar-gambar yang berhubungan dengan kemerdekaan.

5. Lampu Gantung dari Gelas Plastik

Kumpulkan beberapa gelas plastik bekas, lalu potong bagian atas dan bawah gelas. Sisakan bagian tengah gelas sebagai badannya. Beri cat merah dan putih pada gelas-gelas ini sesuai dengan motif bendera merah putih.

Susun beberapa gelas secara berjejer dan tempelkan dengan lem atau perekat kuat, lalu pasang lampu LED di dalamnya untuk membuat lampu gantung unik.

6. Lukisan dari Kardus Bekas

Gunakan kardus bekas sebagai media lukisan. Lukislah berbagai gambar yang berhubungan dengan tema kemerdekaan, seperti pahlawan nasional, bendera, atau lambang-lambang Indonesia lainnya.

Anda bisa menempelkan lukisan-lukisan ini pada dinding atau meja sebagai hiasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X