Contoh Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap dan Terstruktur Sesuai Pedoman Aturan Pemerintah, Baca di Sini

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 17:36 WIB
Ilustrasi contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 lengkap dan sesuai pedoman. (Pixabay)
Ilustrasi contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 lengkap dan sesuai pedoman. (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM – Simak contoh susunan upacara 17 Agustus lengkap dan rinci untuk HUT RI ke-78.

Adapun contoh susunan upacara 17 Agustus ini bisa kamu jadika referensi supaya lebih teratur, tertata dan jelas ketika pelaksanaannya.

Jadi, hari Kemerdekaan Indonesia kini sudah didepan mata, dan berbagi persiapan pun sudah dilakukan oleh masyarakat.

Sebagai momen bersejarah, tentunya HUT RI yang ke-78 ini tak akan dilupakan oleh seluruh wargaIndonesia.

Baca Juga: 15 Ide Lomba 17 Agustus Lebih Unik, Seru dan Kekinian untuk Anak-Anak TK dan SD, Aman dan Menarik

Tentunya dalam pelaksanaan perayaan HUT RI 2023 ini akan diadakan upacara 17 Agustus terlebih dahulu.

Nah, contoh susunan upacara 17 Agustus ini pun bisa jadi pedoman untuk para petugas upacara ketika pelaksanaan nanti.

Adapun susunan upacara ini sangat penting dicari dan disiapkan dari sekarang.

Hal tiu supaya mengurangi kemungkinan-kemungkinan yang tak diinginkan.

Kemudian, untuk contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 ini pun disampaikan lebih lengkap dan benar jadi, dijamin sesuai pedoman peringatan HUT RI.

Sehingga, kamu sebagai petugas upacara akan lebih leluasa ketika semuanya telah dipersiapkan dengan matang.

Baca Juga: 6 Ide Tema Karnaval 17 Agustus 2023 Terbaik dan Paling Unik Untuk HUT RI ke-78 Cek Selengkapnya

Lantas, seperti apa contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 untuk HUT RI ke-78 ini?

Berikut contoh susunan upacara 17 Agustus untuk HUT RI ke 78 tahun 2023, berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X