Aturan Pemasangan Bendera Merah putih
Aturan terkait pemasangan bendera 17 Agustus pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 Undang-Undang tertera beberapa aturan pengibaran bendera 17 Agustus merah putih di bawah ini:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilaksanakan di waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilaksanakan di malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Terkait rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara pada warga negara Indonesia yang tak mampu.
5. Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan di waktu peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa lain.
Maka itu, dari mulai tanggal 1-30 Agustus 2023, semua warga negara Indonesia sudah bisa melakukan pemasangan bendera 17 Agustus.
Nah itu aturan himbauan pemasangan bendera 17 Agustus 2023.
Sementara untuk contoh surat himbauan pemasangan bendera 17 Agustus 2023, sebagai berikut.
Perihal: Himbauan pemasangan bendera 17 Agustus 2023 dalam rangka perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78