5 Dampak Buruk Berkelakuan Alay di Media Sosial, Bisa Sulit Mendapatkan Pekerjaan?

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 20:44 WIB
Ilustrasi berkelakuan alay di media sosial (Pixabay)
Ilustrasi berkelakuan alay di media sosial (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Sering kita lihat dan mungkin kita lakukan juga menulis status di media sosial menggunakan huruf besar-kecil terkadang juga angka.

Tahukah kita bahwa hal itu sudah memasukkan kita dalam kategori alay walaupun masih alay tingkat rendah.

Atau juga kita menulis nickname kita dengan nickname yang terlihat aneh misalnya, "Danie Celalu Gantenk Cepanjang Harry."

Mungkin alay yang seperti ini hanya tidak begitu menimbulkan masalah serius namun kategori alay kali ini bukan hanya sampai di sini saja.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dirahasiakan pada Orang Lain dalam Kehidupan Sehari-hari

Kategori alay tersebut bisa juga kita berikan kepada orang yang selalu pamer kemesraan di media sosial.

Hari jadiannya dirayakan tiap bulan bahkan ada yang hingga setiap minggu.

Semua hadiah dari doi difoto lalu di posting di media sosial saat chating dan doi bilang. "Kamu sudah makan belum ?" langsung saja di-capture lalu dijadikan status.

Atau upload di facebook atau menjadi story instagram lalu diberikan judul, "Ohhh...so sweet."

Baca Juga: 5 Burung Perkutut Pengundang Rezeki, Katanya Ada yang Bikin Suasana Rumah Tenang Hingga Tolak Energi Negatif?

Ada juga yang hampir setiap waktu kegiatan hariannya di update lengkap dengan foto selfienya dan sudah pasti di share di semua media sosialnya.

Dan ternyata kategori alay ini masih ada yang lebih diatas lagi kelasnya yakni alay selalu melontarkan komentar frontal disetiap dia muncul.

Namun kali ini kita tidak akan mengulas mengenai orang yang sering menggunakan media sosial untuk branding yang murni bertujuan untuk memperkenalkan bisnisnya melalui media sosial.

Karena memang media sosial sebenarnya memang bisa di pakai dan sekaligus memiliki tujuan untuk itu dengan harapan meningkatkan value.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X