6 Seragam Wajib dan Baju Pramuka Penggalang Putri Lengkap Cara Pemakaiannya, Untuk Berhijab dan Tidak

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:10 WIB
Ketahui deretan seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri dan cara pemakaiannya. (YouTube.com)
Ketahui deretan seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri dan cara pemakaiannya. (YouTube.com)

AYOSEMARANG.COM – Berikut kumpulan seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri, dari topi laken hingga tanda pengenal.

Beragam seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri ini harus diketahui dari sekarang.

Seperti diketahui, Hari Pramuka 2023 jatuh pada hari Senin yakni 14 Agustus.

Baca Juga: Panduan Pemasangan Bet Pramuka SD, Ini Jenis dan Letaknya, Jangan Keliru antara Putri dan Putra

Dalam kegiatan yang bersejarah ini, ada sejumlah aturan baju atau seragam yang harus diikuti oleh semua anggota pramuka.

Salah satu dari seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri ini yakni ada topi laken Pramuka.

Topi laken Pramuka yaitu bagian dari seragam wajib anggota penggalang putri.

Seragam di dunia Pramuka menjadi atribut yang wajib dipakai oleh seluruh anggota dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Pramuka 2023 Terbaru, Lebih Unik, Ikut Rayakan HUT Pramuka di Medsos

Di Buku Panduan Pramuka Penggalang karya Kak Agus S. Dani, dkk., seragam Pramuka ini memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan serta identitas untuk anggota untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

Tujuan dari seragam Pramuka sendiri yakni supaya anggota menjadi berakhlak seperti dalam Satya dan Darma Pramuka, dengan jiwa korsa, serta disiplin.

Untuk itu kamu wajib tahu apa saja seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri ini untuk menyambut HUT Pramuka ke 62.

Cek sejumlah seragam wajib dan baju Pramuka penggalang putri yang wajib digunakan.

Baca Juga: Pisau Pramuka di Sebelah Mana? Ini Ketentuan Letak Pemasangannya, Lengkap Letak Tali Tambang dan Peluit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X