Selain itu, Budi juga menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika situs penipuan/pinjol (pinjaman online) ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Baca Juga: Bantah Pemindahan Kantor Pemkot Semarang, Mbak Ita Beberkan Masjid Besar di Mijen
“Selain itu, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat berkewajiban untuk memastikan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan termasuk yang berlaku pada sektor-sektor terkait,” tambahnya.
Apabila terdapat potensi tindak pidana, dia menambahkan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” pungkas Budi.***